Senin, 04 Mei 2009

BEAMETERAI

27 Maret 2009 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai
a. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2009
b. Masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2010
b.1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan KMK No. 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
b.2. Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 90/PMK.03/2005
29 Oktober 2008 – Perdirjen No. PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan 28 April 2010. Sehingga, saldo diposit yang tersisa dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain.
Masa berlaku iIzin MTMD (mesin teraan meterai digital) adalah 4 (empat tahun) dan dapat diperpanjang.

29 April 2008 – Perdirjen No. 17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Bahwa mesin teraan meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Harapan:
Semoga mesin teraan meterai konvensional yang selama ini digunakan tidak menjadi scrab, karena harganya mahal (konon bisa mencapai belasan juta rupiah).

BPHTB

27 April 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB

5 Pebruari 2009 – Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
NPOPTKP terdiri dari:
1). Rp 300.000.000,- tetap tidak berubah
2). Rp 42.000.000,- diubah menjadi Rp 55.000.000,-
3). NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
4). Rp 60.000.000,- tetap tidak berubah
5)। Dalam hal NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3 lebih tinggi dari pada nomor 4, maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3.

3 November 2008 - PMK RI No। 163/PMK.03/2008
tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WP memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau
b. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau
2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang. Dalam hal huruf b angka 2, jika NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi. (catatan: Untuk lebih jelas, pengunjung dapat menyandingkan dengan buku pada halaman 111 huruf b angka 1)


18 September 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPHTB a) WAJIB dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, b) DAPAT dilakukan dalam hal WP mengajukan keberatan BPHTB atau Terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak terpenuhi.
Pasal 6 menyebutkan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan BPHTB, dapat dilakukan pemanggilan kepada WP.

9 September 2008 – Perdirjen No. 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nama wajib pajak yang tertulis dalam SSB wajib mencantumkan NPWP, dikecualikan jika NPOP atau NJOP kurang dari Rp 60 juta.
Pendapat:
Wajib pajak jangan kaget ya... bila diwajibkan memiliki NPWP, yang selama ini tidak pernah diwajibkan.

17 April 2008 – Perdirjen No. 16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian SSB
Pendapat:
Mempertegas kegiatan validasi SSB yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DJP.





18 Desember 2007 – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Pendapat:
Hanya berisi tentang saat terhutang BPHTB sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 UU BPHTB

PBB

16 Maret 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
30 Desember 2008 - Peraturan Dirjen Pajak No: PER-50/PJ/2008 Tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan


3 November 2008 – PMK RI No. 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan PBB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan PBB yang terutang kepada WP yang OP-nya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan PBB dapat diberikan :
a. sebesar 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b. sebesar kurang dari 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP mengalami penurunan manfaat.
4 Juli 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek: unit tempat usaha; dan unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu.
(2) NJOP tertentu unit perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,- dan
b. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,-/m2.
(3) NJOP tertentu unit apartemen ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,-.
Pendapat:
Adalah hak bagi Ditjen Pajak untuk menjaring wajib pajak (NPWP) baru berdasarkan objek pajak PBB berdasarkan NJOP minimal tersebut di atas.


19 Mei 2008 – Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Penerbitan Salinan SPPT.

Pada intinya menentukan bahwa:
a. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
1) Satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
2) Dua hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar.
b. Pelayanan penerbitan Salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap.
Pendapat:
Pelayanan point a.2) ada kemungkinan tidak akan terpenuhi khususnya untuk KP PBB/KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja sangat luas, terlebih lagi jika terdiri atas banyak pulau. Untuk mencapai pulau tersebut dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ada baiknya standar pelayanan tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan waktu dan jarak tempuh perjalanan dari KP PBB/KPP Pratama menuju lokasi objek pajak.

19 Mei 2008 - Perdirjen No. 21/PJ/2008 tentang Publikasi NJOP Bumi.
Pendapat:
Kabar baik untuk wajib pajak bahwa DJP akan mempublikasikan NJOP Bumi yang terdiri atas tahun pajak, nama jalan, kode ZNT dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.
11 Pebruari 2008 – Perdirjen No. 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pendapat:
Pengurangan denda administrasi karena hal-hal tertentu tidak semestinya dikaitkan dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Mengapa? Karena, kesulitan keuangan atau likuiditas tidak ada korelasi dengan keterlambatan pelunasan PBB terhutang berdasar SPPT. Dan, juga tidak ada korelasi dengan diterbitkannya SKP. Mengapa? (Silakan direnungkan sendiri). Juga, kesulitan likuiditas atau keuangan yang dialami wajib pajak, sudah ada koridor tersendiri berupa pengurangan PBB.

Senin, 05 Januari 2009

BPHTB Sebuah Catatan

Kurang lebih empat belas tahun setelah refomasi perpajakan 1983, diundangkanlah UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Ternyata, kemunculan UU BPHTB merupakan reinkarnasi dari Ordonansi Bea Balik Nama atas Harta Tetap, yang tidak dapat diterapkan lagi akibat dari hilangnya objek ordonansi tersebut. Mengapa dalam kurun waktu yang begitu lama, UU BPHTB baru dimunculkan? Tulisan ini mencoba untuk membahas mengenai BPHTB yang mungkin selama ini belum, atau bahkan tidak diketahui masyarakat.

Silakan download di sini.

Rabu, 05 November 2008

SOAL USKP PBB BPHTB

Kepada Para Peserta Brevet Pajak AB di Kampus UI Salemba. Berikut ini adalah kumpulan soal USKP PBB dan BPHTB, dapat didownload di sini.

Selasa, 19 Agustus 2008

CARA MENGHITUNG PBB, BPHTB & BEA METERAI

Mengapa UU No. 21 Tahun 1997 dinamai BPHTB? Mengapa bukan PPHTB (Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? Mengapa bukan BPHBB (Bea Perolehan Hak atas Bumi dan Bangunan)?
Mengapa UU NO. 12 Tahun 1985 dinamai PBB? Mengapa bukan PTB (Pajak Tanah dan Bangunan)? Ataupun BBB (Bea Bumi dan Bangunan)?
Kalau begitu, apa perbedaan antara BEA dibanding PAJAK?
Bagaimana cara menghitung NJOP lautan? Pertambangan? Hutan?
Benar atau salah bahwa dokumen tanpa meterai tempel menjadi tidak sah atau lemah di mata hukum?
Temukan jawabnya dalam buku CARA MENGHITUNG PBB, BPHTB DAN BEA METERAI.

Kamis, 10 April 2008

PENGERTIAN NILAI DAN PENILAIAN PROPERTI

Perkataan ‘nilai’ dapat ditafsirkan sebagai ‘makna’ atau ‘arti’ (worth) sesuatu barang/benda.

Nilai tidak semestinya dinyatakan dalam bentuk mata uang.

Dalam perkembangannya, istilah ’nilai’ biasanya tidak berdiri sendiri tetapi menyatu dalam suatu istilah yang lebih spesifik seperti Nilai Pasar, Nilai tukar, NJOP dan lain-lain.

Persyaratan sehingga tercipta nilai pasar adalah:

  1. Pembeli dan penjual yang rela (tanpa paksaan)

  2. Keadaan pasar terbuka

  3. Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan

  4. Jangka waktu penawaran yang mencukupi

  5. Mengabaikan penjualan/pembelian istimewa.

Ciri-ciri nilai adalah DUST (demand, utility, scarcity dan transferability).

Biaya adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan atau mengadakan sesuatu.

Harga dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayar dalam suatu transaksi.

Nilai adalah apa yang sepatutnya dibayar oleh pembeli atau apa yang sepatutnya diterima oleh penjual.

Jenis-jenis nilai misalnya nilai modal, nilai pasar wajar, nilai sewa, nilai potensi, nilai buku, nilai sisa, nilai jual paksa, NJOP dll.

Tujuan penilaian misalnya jual beli, merger, asuransi, ganti rugi, warisan, agunan, penilaian statuta dll.

Faktor yang mempengaruhi nilai properti adalah faktor permintaan dan penawaran, faktor fisik, faktor lokasi dan faktor politik.

Bentuk laporan penilaian adalah narative report, form report dan letter report (SPPT PBB)

Properti cenderung kepada sesuatu yang tak berujud yaitu hak, misalnya hak untuk memiliki, menyewa dll, bukan fisik.

Sebagai materi tambahan, silakan download pada http://www.lmfeui.com/uploads/file23-XXXII-Maret-2003.PDF