Sabtu, 24 April 2010
Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB
Mau tahu tentang peluang dan tantangan pengalihan PBB P2 dan BPHTB? Klik aja di SINI!
Sabtu, 19 Desember 2009
Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB dan BPHTB (Bagian Ke-3)
3. Urgensi NJOP
NJOP tidak hanya digunakan untuk kepentingan PBB, tetapi dapat juga digunakan untuk segala tujuan. Alangkah baiknya jika NJOP bisa menjadi SVMP (single value for multi purpose). Contoh sederhana adalah jika untuk kepentingan PBB, masyarakat menginginkan NJOP yang rendah, tetapi manakala ditujukan untuk tujuan ganti rugi, maka masyarakat tidak mau menggunakan NJOP karena dianggap terlalu rendah nilainya.
4. Metoda Penilaian Obyek PBB
a. Penilaian Individual
Adalah suatu cara penilaian terhadap obyek PBB dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari setiap obyek PBB. Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk obyek pajak non standar, obyek pajak khusus maupun obyek pajak yang bernilai tinggi (NJOP-nya lebih dari satu miliar rupiah).
b. Penilaian Massal
Dibutuhkan cara yang cepat untuk menilai obyek PBB yang berjumlah ribuan bahkan jutaan, caranya adalah dengan menggunakan penilaian massal, yaitu suatu metoda penilaian yang sistematis untuk sejumlah obyek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang biasanya disebut dengan Computer Assisted Valuation (CAV)....Bersambung
NJOP tidak hanya digunakan untuk kepentingan PBB, tetapi dapat juga digunakan untuk segala tujuan. Alangkah baiknya jika NJOP bisa menjadi SVMP (single value for multi purpose). Contoh sederhana adalah jika untuk kepentingan PBB, masyarakat menginginkan NJOP yang rendah, tetapi manakala ditujukan untuk tujuan ganti rugi, maka masyarakat tidak mau menggunakan NJOP karena dianggap terlalu rendah nilainya.
4. Metoda Penilaian Obyek PBB
a. Penilaian Individual
Adalah suatu cara penilaian terhadap obyek PBB dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari setiap obyek PBB. Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk obyek pajak non standar, obyek pajak khusus maupun obyek pajak yang bernilai tinggi (NJOP-nya lebih dari satu miliar rupiah).
b. Penilaian Massal
Dibutuhkan cara yang cepat untuk menilai obyek PBB yang berjumlah ribuan bahkan jutaan, caranya adalah dengan menggunakan penilaian massal, yaitu suatu metoda penilaian yang sistematis untuk sejumlah obyek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang biasanya disebut dengan Computer Assisted Valuation (CAV)....Bersambung
Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB dan BPHTB (Bagian Ke-2)
1. Peningkatan Kapasitas SDM
Salah satu contoh SDM yang dibutuhkan untuk pengelolaan PBB P2 adalah penilai (appraiser/valuer) dan operator console. Profesi Penilai dibutuhkan untuk menghitung NJOP khususnya objek khusus dan objek non standar (contoh: pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalan tol, kampus, rumah sakit, hotel, restoran, lapangan golf, gedung bioskop, apartemen, pusat perbelanjaan/mall, SPBU, menara seluler, toko, ruko, pabrik, bendungan PLTA, pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP, tambak ikan, areal pembudidayaan ikan/kerang mutiara, areal penangkapan ikan di laut, perumahan, pertanian dan lain-lain). Selain melakukan kegiatan penilaian, seorang penilai harus mampu melakukan pemetaan, dari tingkat konvensional sampai dengan pembuatan peta digital. Tetapi sayang sekali, sampai hari ini, satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk mencetak penilai adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Jakarta dan Universitas Gadjah Mada pada Program Pasca Sarjana (S-2).
2. Peningkatan/Penurunan Penerimaan
Penerimaan daerah kabupaten/kota dari PBB P2 dan BPHTB bisa mengalami peningkatan/penurunan.
Bisa saja terjadi peningkatan karena:
a. Penerimaan PBB P2 dan BPHTB akan sepenuhnya menjadi bagian kabupaten/kota.
b. Dihapuskannya pengenaan BPHTB untuk waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan (UU No. 28 Tahun 2009 akan menghapus PP 111 Tahun 2000 dan PP 112 Tahun 2000)
Sebaliknya, penurunan penerimaan dapat saja terjadi akibat:
a. NJOPTKP sekurang-kurangnya Rp 10 juta
b. NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 60 juta dan untuk hibah wasiat satu derajat dan waris diberikan NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 300 juta.
Salah satu contoh SDM yang dibutuhkan untuk pengelolaan PBB P2 adalah penilai (appraiser/valuer) dan operator console. Profesi Penilai dibutuhkan untuk menghitung NJOP khususnya objek khusus dan objek non standar (contoh: pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalan tol, kampus, rumah sakit, hotel, restoran, lapangan golf, gedung bioskop, apartemen, pusat perbelanjaan/mall, SPBU, menara seluler, toko, ruko, pabrik, bendungan PLTA, pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP, tambak ikan, areal pembudidayaan ikan/kerang mutiara, areal penangkapan ikan di laut, perumahan, pertanian dan lain-lain). Selain melakukan kegiatan penilaian, seorang penilai harus mampu melakukan pemetaan, dari tingkat konvensional sampai dengan pembuatan peta digital. Tetapi sayang sekali, sampai hari ini, satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk mencetak penilai adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Jakarta dan Universitas Gadjah Mada pada Program Pasca Sarjana (S-2).
2. Peningkatan/Penurunan Penerimaan
Penerimaan daerah kabupaten/kota dari PBB P2 dan BPHTB bisa mengalami peningkatan/penurunan.
Bisa saja terjadi peningkatan karena:
a. Penerimaan PBB P2 dan BPHTB akan sepenuhnya menjadi bagian kabupaten/kota.
b. Dihapuskannya pengenaan BPHTB untuk waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan (UU No. 28 Tahun 2009 akan menghapus PP 111 Tahun 2000 dan PP 112 Tahun 2000)
Sebaliknya, penurunan penerimaan dapat saja terjadi akibat:
a. NJOPTKP sekurang-kurangnya Rp 10 juta
b. NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 60 juta dan untuk hibah wasiat satu derajat dan waris diberikan NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 300 juta.
Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB dan BPHTB (Bagian Ke-1: Pendahuluan)
UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 dan UU NO. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 adalah tergolong sebagai pajak pusat. Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut, secara mayoritas, diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
Pemerintah pusat mengalihkan PBB P2 dan BPHTB dilatarbelakangi oleh suatu kenyataan bahwa
a. Kebanyakan negara maju menyerahkan urusan pajak properti (jika di Indonesia adalah PBB) menjadi urusan pemerintah daerah.
b. Migas (minyak bumi dan gas bumi) sudah tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi APBN (anggaran dan pendapatan belanja negara), mengingat Indonesia tidak lagi menjadi negara pengexpor minyak bumi, tetapi sebaliknya sebagai suatu negara yang mengimpor minyak bumi.
c. Akibatnya, sumber pendapatan bagi APBN bergeser dari penerimaan migas kepada penerimaan pajak. Dengan demikian, pajak menempati posisi strategis dalam APBN.
d. Reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak berhasil membentuk KPP Pratama yang merupakan peleburan dari Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan PBB, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Keberadaan PBB dengan sejumlah permasalahan yang sangat banyak dan tidak diimbangi dengan jumlah penerimaannya, dirasakan mengganggu konsentrasi DJP sebagai tulang punggung pemenuhan APBN.
Sangat sedikit akademisi dan praktisi yang mengetahui perbedaan antara bea dan pajak, serta perbedaan antara bumi dan hak atas tanah. Juga tidak mengerti, mengapa dinamakan PBB bukannya Bea Bumi dan Bangunan (BBB) ataupun Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Juga, mengapa dinamakan BPHTB, bukannya Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ataupun Bea Perolehan Bumi dan Bangunan (BPBB).
Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan (saya singkat PBB P2) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Artinya suka atau tidak suka, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menerima pengalihan PBB P2 beserta seluruh aspeknya, mulai dari pengiriman SPOP sampai dengan penerbitan SPPT, pemenuhan hak wajib pajak sampai dengan sengketa dengan wajib pajak di pengadilan pajak, Jakarta. Sedangkan BPHTB dialihkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang sudah matang tingkat persiapannya, mungkin saja ingin secepatnya menerima pengalihan pajak tersebut. Tetapi sayang, peraturan yang akan melaksanaan UU tersebut, belum ada. Yaitu peraturan antara menteri keuangan dan menteri dalam negeri yang akan mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB (Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009). Peraturan ini akan akan menjadi trigger bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera menerima pengalihan pajak tersebut
Sedangkan pihak yang belum siap, ada baiknya segera mempersiapkan perangkatnya dan bila perlu dapat melakukan kegiatan pengamatan (studi banding) terhadap kabupaten/kota yang telah mengambil alih terlebih dulu.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang mungkin merasa potensi PBB P2 kurang memadai sehingga memutuskan untuk tidak memungut, maka PBB P2 masih akan menjadi pajak pusat sampai dengan 31 Desember 2013. Tetapi keputusan ini akan membawa konsekuensi serius pada BPHTB. Mengapa? Sesudah tanggal tersebut, maka UU PBB yang mengatur tentang P2 tidak berlaku lagi, sehingga NJOP PBB P2 juga tidak ada lagi. Karena salah satu dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP, maka BPHTB tidak dapat dipungut!
Berikut ini adalah ringkasan dari sebagian materi yang telah saya paparkan pada seminar tentang Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Pontianak (24 Nopember 2009) dan Denpasar (1 dan 2 Desember 2009) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan... Bersambung
Pemerintah pusat mengalihkan PBB P2 dan BPHTB dilatarbelakangi oleh suatu kenyataan bahwa
a. Kebanyakan negara maju menyerahkan urusan pajak properti (jika di Indonesia adalah PBB) menjadi urusan pemerintah daerah.
b. Migas (minyak bumi dan gas bumi) sudah tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi APBN (anggaran dan pendapatan belanja negara), mengingat Indonesia tidak lagi menjadi negara pengexpor minyak bumi, tetapi sebaliknya sebagai suatu negara yang mengimpor minyak bumi.
c. Akibatnya, sumber pendapatan bagi APBN bergeser dari penerimaan migas kepada penerimaan pajak. Dengan demikian, pajak menempati posisi strategis dalam APBN.
d. Reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak berhasil membentuk KPP Pratama yang merupakan peleburan dari Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan PBB, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Keberadaan PBB dengan sejumlah permasalahan yang sangat banyak dan tidak diimbangi dengan jumlah penerimaannya, dirasakan mengganggu konsentrasi DJP sebagai tulang punggung pemenuhan APBN.
Sangat sedikit akademisi dan praktisi yang mengetahui perbedaan antara bea dan pajak, serta perbedaan antara bumi dan hak atas tanah. Juga tidak mengerti, mengapa dinamakan PBB bukannya Bea Bumi dan Bangunan (BBB) ataupun Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Juga, mengapa dinamakan BPHTB, bukannya Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ataupun Bea Perolehan Bumi dan Bangunan (BPBB).
Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan (saya singkat PBB P2) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Artinya suka atau tidak suka, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menerima pengalihan PBB P2 beserta seluruh aspeknya, mulai dari pengiriman SPOP sampai dengan penerbitan SPPT, pemenuhan hak wajib pajak sampai dengan sengketa dengan wajib pajak di pengadilan pajak, Jakarta. Sedangkan BPHTB dialihkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang sudah matang tingkat persiapannya, mungkin saja ingin secepatnya menerima pengalihan pajak tersebut. Tetapi sayang, peraturan yang akan melaksanaan UU tersebut, belum ada. Yaitu peraturan antara menteri keuangan dan menteri dalam negeri yang akan mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB (Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009). Peraturan ini akan akan menjadi trigger bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera menerima pengalihan pajak tersebut
Sedangkan pihak yang belum siap, ada baiknya segera mempersiapkan perangkatnya dan bila perlu dapat melakukan kegiatan pengamatan (studi banding) terhadap kabupaten/kota yang telah mengambil alih terlebih dulu.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang mungkin merasa potensi PBB P2 kurang memadai sehingga memutuskan untuk tidak memungut, maka PBB P2 masih akan menjadi pajak pusat sampai dengan 31 Desember 2013. Tetapi keputusan ini akan membawa konsekuensi serius pada BPHTB. Mengapa? Sesudah tanggal tersebut, maka UU PBB yang mengatur tentang P2 tidak berlaku lagi, sehingga NJOP PBB P2 juga tidak ada lagi. Karena salah satu dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP, maka BPHTB tidak dapat dipungut!
Berikut ini adalah ringkasan dari sebagian materi yang telah saya paparkan pada seminar tentang Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Pontianak (24 Nopember 2009) dan Denpasar (1 dan 2 Desember 2009) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan... Bersambung
Senin, 04 Mei 2009
BEAMETERAI
27 Maret 2009 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai
a. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2009
b. Masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2010
b.1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan KMK No. 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
b.2. Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 90/PMK.03/2005
29 Oktober 2008 – Perdirjen No. PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan 28 April 2010. Sehingga, saldo diposit yang tersisa dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain.
Masa berlaku iIzin MTMD (mesin teraan meterai digital) adalah 4 (empat tahun) dan dapat diperpanjang.
29 April 2008 – Perdirjen No. 17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Bahwa mesin teraan meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Harapan:
Semoga mesin teraan meterai konvensional yang selama ini digunakan tidak menjadi scrab, karena harganya mahal (konon bisa mencapai belasan juta rupiah).
a. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2009
b. Masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2010
b.1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan KMK No. 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
b.2. Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 90/PMK.03/2005
29 Oktober 2008 – Perdirjen No. PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan 28 April 2010. Sehingga, saldo diposit yang tersisa dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain.
Masa berlaku iIzin MTMD (mesin teraan meterai digital) adalah 4 (empat tahun) dan dapat diperpanjang.
29 April 2008 – Perdirjen No. 17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Bahwa mesin teraan meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Harapan:
Semoga mesin teraan meterai konvensional yang selama ini digunakan tidak menjadi scrab, karena harganya mahal (konon bisa mencapai belasan juta rupiah).
BPHTB
27 April 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB
5 Pebruari 2009 – Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
NPOPTKP terdiri dari:
1). Rp 300.000.000,- tetap tidak berubah
2). Rp 42.000.000,- diubah menjadi Rp 55.000.000,-
3). NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
4). Rp 60.000.000,- tetap tidak berubah
5)। Dalam hal NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3 lebih tinggi dari pada nomor 4, maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3.
3 November 2008 - PMK RI No। 163/PMK.03/2008
tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WP memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau
b. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau
2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang. Dalam hal huruf b angka 2, jika NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi. (catatan: Untuk lebih jelas, pengunjung dapat menyandingkan dengan buku pada halaman 111 huruf b angka 1)
18 September 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPHTB a) WAJIB dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, b) DAPAT dilakukan dalam hal WP mengajukan keberatan BPHTB atau Terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak terpenuhi.
Pasal 6 menyebutkan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan BPHTB, dapat dilakukan pemanggilan kepada WP.
9 September 2008 – Perdirjen No. 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nama wajib pajak yang tertulis dalam SSB wajib mencantumkan NPWP, dikecualikan jika NPOP atau NJOP kurang dari Rp 60 juta.
Pendapat:
Wajib pajak jangan kaget ya... bila diwajibkan memiliki NPWP, yang selama ini tidak pernah diwajibkan.
17 April 2008 – Perdirjen No. 16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian SSB
Pendapat:
Mempertegas kegiatan validasi SSB yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DJP.
18 Desember 2007 – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Pendapat:
Hanya berisi tentang saat terhutang BPHTB sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 UU BPHTB
5 Pebruari 2009 – Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
NPOPTKP terdiri dari:
1). Rp 300.000.000,- tetap tidak berubah
2). Rp 42.000.000,- diubah menjadi Rp 55.000.000,-
3). NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
4). Rp 60.000.000,- tetap tidak berubah
5)। Dalam hal NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3 lebih tinggi dari pada nomor 4, maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3.
3 November 2008 - PMK RI No। 163/PMK.03/2008
tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WP memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau
b. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau
2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang. Dalam hal huruf b angka 2, jika NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi. (catatan: Untuk lebih jelas, pengunjung dapat menyandingkan dengan buku pada halaman 111 huruf b angka 1)
18 September 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPHTB a) WAJIB dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, b) DAPAT dilakukan dalam hal WP mengajukan keberatan BPHTB atau Terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak terpenuhi.
Pasal 6 menyebutkan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan BPHTB, dapat dilakukan pemanggilan kepada WP.
9 September 2008 – Perdirjen No. 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nama wajib pajak yang tertulis dalam SSB wajib mencantumkan NPWP, dikecualikan jika NPOP atau NJOP kurang dari Rp 60 juta.
Pendapat:
Wajib pajak jangan kaget ya... bila diwajibkan memiliki NPWP, yang selama ini tidak pernah diwajibkan.
17 April 2008 – Perdirjen No. 16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian SSB
Pendapat:
Mempertegas kegiatan validasi SSB yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DJP.
18 Desember 2007 – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Pendapat:
Hanya berisi tentang saat terhutang BPHTB sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 UU BPHTB
PBB
16 Maret 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
30 Desember 2008 - Peraturan Dirjen Pajak No: PER-50/PJ/2008 Tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan
3 November 2008 – PMK RI No. 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan PBB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan PBB yang terutang kepada WP yang OP-nya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan PBB dapat diberikan :
a. sebesar 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b. sebesar kurang dari 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP mengalami penurunan manfaat.
4 Juli 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek: unit tempat usaha; dan unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu.
(2) NJOP tertentu unit perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,- dan
b. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,-/m2.
(3) NJOP tertentu unit apartemen ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,-.
Pendapat:
Adalah hak bagi Ditjen Pajak untuk menjaring wajib pajak (NPWP) baru berdasarkan objek pajak PBB berdasarkan NJOP minimal tersebut di atas.
19 Mei 2008 – Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Penerbitan Salinan SPPT.
Pada intinya menentukan bahwa:
a. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
1) Satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
2) Dua hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar.
b. Pelayanan penerbitan Salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap.
Pendapat:
Pelayanan point a.2) ada kemungkinan tidak akan terpenuhi khususnya untuk KP PBB/KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja sangat luas, terlebih lagi jika terdiri atas banyak pulau. Untuk mencapai pulau tersebut dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ada baiknya standar pelayanan tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan waktu dan jarak tempuh perjalanan dari KP PBB/KPP Pratama menuju lokasi objek pajak.
19 Mei 2008 - Perdirjen No. 21/PJ/2008 tentang Publikasi NJOP Bumi.
Pendapat:
Kabar baik untuk wajib pajak bahwa DJP akan mempublikasikan NJOP Bumi yang terdiri atas tahun pajak, nama jalan, kode ZNT dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.
11 Pebruari 2008 – Perdirjen No. 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pendapat:
Pengurangan denda administrasi karena hal-hal tertentu tidak semestinya dikaitkan dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Mengapa? Karena, kesulitan keuangan atau likuiditas tidak ada korelasi dengan keterlambatan pelunasan PBB terhutang berdasar SPPT. Dan, juga tidak ada korelasi dengan diterbitkannya SKP. Mengapa? (Silakan direnungkan sendiri). Juga, kesulitan likuiditas atau keuangan yang dialami wajib pajak, sudah ada koridor tersendiri berupa pengurangan PBB.
30 Desember 2008 - Peraturan Dirjen Pajak No: PER-50/PJ/2008 Tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan
3 November 2008 – PMK RI No. 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan PBB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan PBB yang terutang kepada WP yang OP-nya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan PBB dapat diberikan :
a. sebesar 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b. sebesar kurang dari 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP mengalami penurunan manfaat.
4 Juli 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek: unit tempat usaha; dan unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu.
(2) NJOP tertentu unit perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,- dan
b. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,-/m2.
(3) NJOP tertentu unit apartemen ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,-.
Pendapat:
Adalah hak bagi Ditjen Pajak untuk menjaring wajib pajak (NPWP) baru berdasarkan objek pajak PBB berdasarkan NJOP minimal tersebut di atas.
19 Mei 2008 – Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Penerbitan Salinan SPPT.
Pada intinya menentukan bahwa:
a. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
1) Satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
2) Dua hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar.
b. Pelayanan penerbitan Salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap.
Pendapat:
Pelayanan point a.2) ada kemungkinan tidak akan terpenuhi khususnya untuk KP PBB/KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja sangat luas, terlebih lagi jika terdiri atas banyak pulau. Untuk mencapai pulau tersebut dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ada baiknya standar pelayanan tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan waktu dan jarak tempuh perjalanan dari KP PBB/KPP Pratama menuju lokasi objek pajak.
19 Mei 2008 - Perdirjen No. 21/PJ/2008 tentang Publikasi NJOP Bumi.
Pendapat:
Kabar baik untuk wajib pajak bahwa DJP akan mempublikasikan NJOP Bumi yang terdiri atas tahun pajak, nama jalan, kode ZNT dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.
11 Pebruari 2008 – Perdirjen No. 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pendapat:
Pengurangan denda administrasi karena hal-hal tertentu tidak semestinya dikaitkan dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Mengapa? Karena, kesulitan keuangan atau likuiditas tidak ada korelasi dengan keterlambatan pelunasan PBB terhutang berdasar SPPT. Dan, juga tidak ada korelasi dengan diterbitkannya SKP. Mengapa? (Silakan direnungkan sendiri). Juga, kesulitan likuiditas atau keuangan yang dialami wajib pajak, sudah ada koridor tersendiri berupa pengurangan PBB.
Langganan:
Postingan (Atom)