Mengapa UU No. 21 Tahun 1997 dinamai BPHTB? Mengapa bukan PPHTB (Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)? Mengapa bukan BPHBB (Bea Perolehan Hak atas Bumi dan Bangunan)?
Mengapa UU NO. 12 Tahun 1985 dinamai PBB? Mengapa bukan PTB (Pajak Tanah dan Bangunan)? Ataupun BBB (Bea Bumi dan Bangunan)?
Kalau begitu, apa perbedaan antara BEA dibanding PAJAK?
Bagaimana cara menghitung NJOP lautan? Pertambangan? Hutan?
Benar atau salah bahwa dokumen tanpa meterai tempel menjadi tidak sah atau lemah di mata hukum?
Temukan jawabnya dalam buku CARA MENGHITUNG PBB, BPHTB DAN BEA METERAI.
Selasa, 19 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar