Senin, 05 Januari 2009

BPHTB Sebuah Catatan

Kurang lebih empat belas tahun setelah refomasi perpajakan 1983, diundangkanlah UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Ternyata, kemunculan UU BPHTB merupakan reinkarnasi dari Ordonansi Bea Balik Nama atas Harta Tetap, yang tidak dapat diterapkan lagi akibat dari hilangnya objek ordonansi tersebut. Mengapa dalam kurun waktu yang begitu lama, UU BPHTB baru dimunculkan? Tulisan ini mencoba untuk membahas mengenai BPHTB yang mungkin selama ini belum, atau bahkan tidak diketahui masyarakat.

Silakan download di sini.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah, pak heru. Kok kayaknya ini blog agak cenderung ke UI Salemba...
Download untuk STAN mana nih :)

irvan mengatakan...

Iya nih pak. Buat yg stan mana nih..?

Anonim mengatakan...

makasih pak atas semua informasinya, saya mahasiswa stan spes PBB. hehe