Senin, 04 Mei 2009

PBB

16 Maret 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009
30 Desember 2008 - Peraturan Dirjen Pajak No: PER-50/PJ/2008 Tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan


3 November 2008 – PMK RI No. 164/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan PBB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Atas permohonan WP, dapat diberikan pengurangan PBB yang terutang kepada WP yang OP-nya tidak dapat dimanfaatkan atau manfaatnya mengalami penurunan akibat terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan PBB dapat diberikan :
a. sebesar 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b. sebesar kurang dari 100 % dari PBB yang terutang dalam hal OP mengalami penurunan manfaat.
4 Juli 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) KPPBB atau KPP Pratama melakukan pendataan objek: unit tempat usaha; dan unit perumahan dan/atau unit apartemen, yang memiliki NJOP tertentu.
(2) NJOP tertentu unit perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,- dan
b. NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,-/m2.
(3) NJOP tertentu unit apartemen ditetapkan paling rendah RP 60.000.000,-.
Pendapat:
Adalah hak bagi Ditjen Pajak untuk menjaring wajib pajak (NPWP) baru berdasarkan objek pajak PBB berdasarkan NJOP minimal tersebut di atas.


19 Mei 2008 – Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan NJOP dan Penerbitan Salinan SPPT.

Pada intinya menentukan bahwa:
a. Pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP dilaksanakan dalam batas waktu maksimal:
1) Satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB sudah terdaftar.
2) Dua hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP secara lengkap, dalam hal obyek PBB belum terdaftar.
b. Pelayanan penerbitan Salinan SPPT dilaksanakan dalam batas waktu maksimal satu hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan Salinan SPPT secara lengkap.
Pendapat:
Pelayanan point a.2) ada kemungkinan tidak akan terpenuhi khususnya untuk KP PBB/KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja sangat luas, terlebih lagi jika terdiri atas banyak pulau. Untuk mencapai pulau tersebut dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ada baiknya standar pelayanan tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan waktu dan jarak tempuh perjalanan dari KP PBB/KPP Pratama menuju lokasi objek pajak.

19 Mei 2008 - Perdirjen No. 21/PJ/2008 tentang Publikasi NJOP Bumi.
Pendapat:
Kabar baik untuk wajib pajak bahwa DJP akan mempublikasikan NJOP Bumi yang terdiri atas tahun pajak, nama jalan, kode ZNT dan besarnya NJOP Bumi per meter persegi dalam satu wilayah desa/kelurahan.
11 Pebruari 2008 – Perdirjen No. 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Pendapat:
Pengurangan denda administrasi karena hal-hal tertentu tidak semestinya dikaitkan dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan atau wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas. Mengapa? Karena, kesulitan keuangan atau likuiditas tidak ada korelasi dengan keterlambatan pelunasan PBB terhutang berdasar SPPT. Dan, juga tidak ada korelasi dengan diterbitkannya SKP. Mengapa? (Silakan direnungkan sendiri). Juga, kesulitan likuiditas atau keuangan yang dialami wajib pajak, sudah ada koridor tersendiri berupa pengurangan PBB.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Setuju banget Pak akan pendapat bapak ttg pengurangan administrasi PBB.