Senin, 04 Mei 2009

BEAMETERAI

27 Maret 2009 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai
a. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2009
b. Masih dapat dipergunakan sampai dengan 31 Maret 2010
b.1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan KMK No. 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
b.2. Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 90/PMK.03/2005
29 Oktober 2008 – Perdirjen No. PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan 28 April 2010. Sehingga, saldo diposit yang tersisa dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain.
Masa berlaku iIzin MTMD (mesin teraan meterai digital) adalah 4 (empat tahun) dan dapat diperpanjang.

29 April 2008 – Perdirjen No. 17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Bahwa mesin teraan meterai yang digunakan sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia usaha, karena tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi penerimaan negara.
Harapan:
Semoga mesin teraan meterai konvensional yang selama ini digunakan tidak menjadi scrab, karena harganya mahal (konon bisa mencapai belasan juta rupiah).

Tidak ada komentar: