27 April 2009 – Perdirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB
5 Pebruari 2009 – Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
NPOPTKP terdiri dari:
1). Rp 300.000.000,- tetap tidak berubah
2). Rp 42.000.000,- diubah menjadi Rp 55.000.000,-
3). NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
4). Rp 60.000.000,- tetap tidak berubah
5)। Dalam hal NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3 lebih tinggi dari pada nomor 4, maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada nomor 2, 3.
3 November 2008 - PMK RI No। 163/PMK.03/2008
tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
Atas permohonan Wajib Pajak, pengurangan BPHTB dapat diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. WP memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam rangka ganti rugi; atau
b. Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan:
1. sebagai pengganti atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo; dan/atau
2. melalui pembelian dari hasil ganti rugi atas tanah dan/atau bangunannya yang terkena luapan lumpur Sidoarjo.
Pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 100% dari BPHTB yang terutang. Dalam hal huruf b angka 2, jika NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi. (catatan: Untuk lebih jelas, pengunjung dapat menyandingkan dengan buku pada halaman 111 huruf b angka 1)
18 September 2008 – Perdirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB
Pasal 2 menyebutkan bahwa Pemeriksaan BPHTB a) WAJIB dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB, b) DAPAT dilakukan dalam hal WP mengajukan keberatan BPHTB atau Terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak terpenuhi.
Pasal 6 menyebutkan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan BPHTB, dapat dilakukan pemanggilan kepada WP.
9 September 2008 – Perdirjen No. 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Nama wajib pajak yang tertulis dalam SSB wajib mencantumkan NPWP, dikecualikan jika NPOP atau NJOP kurang dari Rp 60 juta.
Pendapat:
Wajib pajak jangan kaget ya... bila diwajibkan memiliki NPWP, yang selama ini tidak pernah diwajibkan.
17 April 2008 – Perdirjen No. 16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian SSB
Pendapat:
Mempertegas kegiatan validasi SSB yang selama ini sudah dipraktekkan oleh DJP.
18 Desember 2007 – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Pendapat:
Hanya berisi tentang saat terhutang BPHTB sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 UU BPHTB
Senin, 04 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
makasih pak,,berguna untuk bahan ujian,hehehehe.....
Posting Komentar