Sabtu, 19 Desember 2009

Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB dan BPHTB (Bagian Ke-2)

1. Peningkatan Kapasitas SDM
Salah satu contoh SDM yang dibutuhkan untuk pengelolaan PBB P2 adalah penilai (appraiser/valuer) dan operator console. Profesi Penilai dibutuhkan untuk menghitung NJOP khususnya objek khusus dan objek non standar (contoh: pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalan tol, kampus, rumah sakit, hotel, restoran, lapangan golf, gedung bioskop, apartemen, pusat perbelanjaan/mall, SPBU, menara seluler, toko, ruko, pabrik, bendungan PLTA, pembangkit listrik tenaga panas bumi/PLTP, tambak ikan, areal pembudidayaan ikan/kerang mutiara, areal penangkapan ikan di laut, perumahan, pertanian dan lain-lain). Selain melakukan kegiatan penilaian, seorang penilai harus mampu melakukan pemetaan, dari tingkat konvensional sampai dengan pembuatan peta digital. Tetapi sayang sekali, sampai hari ini, satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk mencetak penilai adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Jakarta dan Universitas Gadjah Mada pada Program Pasca Sarjana (S-2).

2. Peningkatan/Penurunan Penerimaan
Penerimaan daerah kabupaten/kota dari PBB P2 dan BPHTB bisa mengalami peningkatan/penurunan.
Bisa saja terjadi peningkatan karena:
a. Penerimaan PBB P2 dan BPHTB akan sepenuhnya menjadi bagian kabupaten/kota.
b. Dihapuskannya pengenaan BPHTB untuk waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan (UU No. 28 Tahun 2009 akan menghapus PP 111 Tahun 2000 dan PP 112 Tahun 2000)
Sebaliknya, penurunan penerimaan dapat saja terjadi akibat:
a. NJOPTKP sekurang-kurangnya Rp 10 juta
b. NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 60 juta dan untuk hibah wasiat satu derajat dan waris diberikan NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp 300 juta.

1 komentar:

Diary Ajibon Gembul mengatakan...

Salam kenal mas, dari Aji (Penilai angkatan VI).
Saya juga sangat concern dengan terkait dengan pengalihan PBB & BPHTB mengingat di wilayah kami (dari 29 dati II hanya memiliki pokok pbb pedesaan dan perkotaan sekitar Rp 80 milyar). Sekedar sharing dan jika berkenan agar menunjungi http://ekonomi.kompasiana.com/2010/05/19/konsep-tarif-progresif-pbb-sektor-pedesaan-dan-perkotaan-berdasarkan-grade-kualitas-bangunan/
Artikel tersebut berupaya memberikan alternatif pencerahan tanpa mengesampingkan prinsip efisiensi dan efektif untuk memperoleh out came yang optimal(good governance) berdasarkan UU PDRD yang telah disahkan, sehingga menyadari bahwa pengalihan tersebut merupakan produk yang sangat menarik dan dimungkinkan akan memberikan revenue yang lebih besar kepada pemda apabila dikelola dengan baik, dengan mempertimbangkan 2 investasi strategis yang sebaiknya tetap dikelola secara terpusat sebagai 'common tax' dan perlu waktu lama untuk migrasi (Pertama berkaitan database properti Wajib Pajak yang bisa menjadi pintu untuk intensifikasi penghitungan PBB Perkebunan, Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kedua berkaitan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga fungsional penilai yang memiliki keahlian dalam pemetaan secara konvensional maupun digital dengan Global Positioning System (GPS), appraisal/penilaian aset dan survey/pendataan).
Terima kasih sebelumnya.