Sabtu, 24 April 2010

Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB

Mau tahu tentang peluang dan tantangan pengalihan PBB P2 dan BPHTB? Klik aja di SINI!

3 komentar:

Sukma mengatakan...

Assalamualaikum

Pak saya Sukma, mahasiswa bapak di Penilai STAN, dulu bapak mengajar Teori Dasar Penilaian dan Aplikasi dan Metode Penilaian waktu saya tingkat satu.

Langsung saja, ini adalah tentang perhitungan PBB untuk sektor perkebunan yang mana aturan terbarunya adalah Perdirjen nomor 50 tahun 2008 sehingga kep 16 tidak dipakai lagi.Saya menemukan perbedaan perhitungan antara beberapa dosen yang mengajar mata kuliah PBB di STAN yaitu:

1. Bapak Ahing dan Bapak Syamsul Qorib (Dosen Penilai kelas 2A,B,C dan D)
Beliau-beliau mengajarkan untuk menghitung PBB perkebunan itu hanya dilakukan 2 kali konversi NJOP sesuai dengan KMK 523, yaitu caranya:
1. Mencari nilai tanah total(nilai dasar tanah(blm diklasifikasi) x luas tanah) dari semua areal di perkebunan tersebut dan ditambah SIT masing2 tanaman
2. Kemudian bagi nilai tanah total dengan luas total tanah perkebunan sehingga didapat nilai per meter
3. Nilai per meter itulah yang diklasifikasikan menurut KMK 523.
4. Hasil klasifikasi dikalikan kembali dengan luas areal kebun sehingga itulah NJOP Tanah.
Untuk bangunan pun sama hanya tanpa SIT. Sehingga disitu kita hanya melakukan dua kali klasifikasi yaitu klasifikasi tanah dan bangunan.

2. Bapak Syamsul Arifin (Dosen Penilai kelas 1A,B dan C)
Beliau mengajarkan untuk menghitung PBB perkebunan kita harus:
1. Mengklasifikasikan(menurut KMK 523) nilai dasar tanah setiap areal yang ada di kebun
2. Mengalikan hasil klasifikasi dengan luas masing2 areal sehingga didapat nilai total masing2 areal
3. Untuk areal tanaman ditambahkan SIT
4. Menjumlahkan semua nilai total masing2 areal sehingga didapat nilai total areal kebun
5. Membagi nilai total areal kebun dengan luas total areal kebun sehingga didapat nilai tanah kebun permeter persegi
6. Klasifikasikan nilai tanah permeter persegi tersebut menurut KMK 523 kemudian kalikan lagi dengan luas areal kebun dan itulah NJOP Tanah.
Untuk bangunan sama hanya tanpa SIT.
Jadi terdapat beberapa kali proses klasifikasi tergantung banyaknya jenis areal di kebun tersebut.


Saya merasa bingung karena ketika membuka Per 50, tidak terdapat kata2 yang dapat menerangkan masalah ini, dan ilmu saya pun belum sampai untuk menafsirkan peraturan2. Mohon bantuannya ya Pak. Maaf merepotkan.


p.s.
Saya dan teman-teman yang pernah Bapak ajar mengharapkan Bapak kembali mengajar penilaian, karena menurut kami belum ada dosen yang penjelasannya sedetil Bapak. Maaf bila saya kurang sopan.

life-adviser mengatakan...

Perhitungan yang benar adalah perhitungan Pak Ahing dan Pak Syamsul Qorib.Karena sudah sesuai dengan Perdirjen 50. Baca pelan-pelan per tersebut. pasti ketemu deh

Diary Ajibon Gembul mengatakan...

Apa kabar Bp Heru, saya Aji (Penilai angkatan VI sekarang tugas di Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian Kanwil Sumut II di Pematangsiantar, kebetulan di wilayah kami ada 308 WP Badan dan hampir 5.000 PIR Perkebunan).
Mungkin saya bisa bantu pendapat untuk pertanyaan mas Sukma,Perdirjen nomor 50 tahun 2008 diatur lebih lanjut dengan SE Dirjen No. 81 tahun 2008 dan direvisi dengan SE Dirjen No.45 tahun 2009 didalamnya tertuang penjelasan tentang Rincian Perhitungan Nilai (RPN).
Untuk Tanah dikenal Nilai Dasar Tanah per m2 sesuai jenisnya (tanah produktif, tanah belum produktif, tanah emplasemen dan tanah lainnya) kemudian dikalikan luas sesuai jenis tanahnya. Hasilnya ditambah dengan hasil perkalian antara Standar Investasi Tanaman (SIT) dan luas per umur tanamannya, dari penjumlahan tersebut kemudian dibagi luas keseluruhan areal kebun, baru kemudian dikonversi sesuai KMK 523.
Untuk bangunan karena sudah tersistem mulai tahun 2009, penilai cukup memasukan data dalam formulir data masukan dan CAV dlm i-Sismiop akan menghitungnya, tinggal direview kewajaran nilai bangunannya (seperti penilaian individu). Terima kasih