NJOPTKP selama ini ditetapkan paling tinggi Rp 12 juta, tetapi mulai tahun pajak 2012 ditetapkan paling tinggi Rp 24 juta.
Bagi pecinta ilmu dapat mengunduh PMK tersebut di sini
Kamis, 14 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Spesialis Pajak Bumi dan Bangunan & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Mengapa PBB Tidak dinamakan saja dengan 1) Bea Bumi dan Bangunan atau 2)Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan? Mengapa BPHTB tidak dinamakan saja dengan 1) Bea Perolehan Bumi dan Bangunan atau 2) Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?
1 komentar:
terima kasih infonya pak heru ^^
Posting Komentar