Kamis, 14 April 2011

PMK No. 67/PMK.03/2011 Tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP

NJOPTKP selama ini ditetapkan paling tinggi Rp 12 juta, tetapi mulai tahun pajak 2012 ditetapkan paling tinggi Rp 24 juta.
Bagi pecinta ilmu dapat mengunduh PMK tersebut di sini

1 komentar:

icha mengatakan...

terima kasih infonya pak heru ^^