Selasa, 15 Maret 2011

PMK No. 110 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi NJOP

PMK ini berlaku untuk tahun pajak 2011. Dengan demikian,contoh-contoh dalam buku Cara Menghitung PBB, BPHTB dan Bea Meterai sedikit perlu disesuaikan. Bagi pecinta ilmu dapat mengunduh PMK tersebut di sini

2 komentar:

muhamad mengatakan...

Assalamu'alaykum.
Pak Heru, bagaimana tanggapan bapak mengenai adanya rencana pemusatan data PBB sehingga Ditjen Pajak (meskipun statusnya nanti telah mengalihkan pengelolaan PBB dan BPHTB Ke Pemda) tetap dapat mengakses data PBB tersebut..? saya mendengar ada rencana demikian dari DIrektorat Jenderal Pajak. apakah ini tidak bertentangan dengan semangat desentralisasi pengelolaan?

www.pusdik€latpajak.blogspot.com mengatakan...

karena hal tersebut masih berupa rencana, maka saya belum berani berkomentar. Ntar kuwalat... he he he