Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Spesialis Pajak Bumi dan Bangunan & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Mengapa PBB Tidak dinamakan saja dengan 1) Bea Bumi dan Bangunan atau 2)Pajak Hak atas Tanah dan Bangunan? Mengapa BPHTB tidak dinamakan saja dengan 1) Bea Perolehan Bumi dan Bangunan atau 2) Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?
2 komentar:
Assalamu'alaykum.
Pak Heru, bagaimana tanggapan bapak mengenai adanya rencana pemusatan data PBB sehingga Ditjen Pajak (meskipun statusnya nanti telah mengalihkan pengelolaan PBB dan BPHTB Ke Pemda) tetap dapat mengakses data PBB tersebut..? saya mendengar ada rencana demikian dari DIrektorat Jenderal Pajak. apakah ini tidak bertentangan dengan semangat desentralisasi pengelolaan?
karena hal tersebut masih berupa rencana, maka saya belum berani berkomentar. Ntar kuwalat... he he he
Posting Komentar